Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum

1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menjadi pembicara dalam kegiatan Pelatihan Konselor Hukum/Paralegal Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (16/10/2024).

Hadir dalam kegiatan sekaligus membuka acara, Andrian Anwar, M.AP. Plt. Sekretaris DPPPA-KB Prov. Kalsel. Hadir secara daring Kepala Pusbudbankum yang diwakili oleh Koordinator Bantuan Hukum, Masan Nurpian. Adapun salah satu Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Yulli Rachmadani, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kantor Wilayah.

Sebagai dasar hukum Paralegal, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Disebutkan dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang dimaksud paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Untuk menjadi paralegal harus memenuhi syarat perekrutan yang tertuang dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021, yaitu: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berusia paling rendah 18 tahun; 3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis; 4. Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN; dan 5. Memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Disamping itu, dalam paparannya Yuli menyebutkan bahwa Paralegal merupakan komponen penting dan garda terdepan dalam pencapaian akses terhadap keadilan.

"Untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan hukum, Paralegal merupakan komponen penting dan garda terdepan dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat," papar Yulli.

"Dengan kegiatan pelatihan paralegal ini, diharapkan dapat melahirkan para paralegal-paralegal yang berkompeten dan terus memberikan Bantuan Hukum terhadap masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan," tambah Yulli.

Adapun kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dilanjutkan dengan aktualisasi peserta selama 3 (tiga) bulan. Nantinya, Peserta yang telah memenuhi kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari BPHN dan berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mendukung penuh perihal kegiatan peningkatan pelaksanaan bantuan hukum, salah satunya adalah pelatihan paralegal. Dengan meningkatkan jumlah paralegal, maka semakin banyak lapisan masyarakat yang mendapatkan akses keadilan dengan baik dan berkualitas. (Kontributor: Tutus, ed: Eko/Arie)

23456

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI