Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menjadi pembicara dalam kegiatan Pelatihan Konselor Hukum/Paralegal Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (16/10/2024).
Hadir dalam kegiatan sekaligus membuka acara, Andrian Anwar, M.AP. Plt. Sekretaris DPPPA-KB Prov. Kalsel. Hadir secara daring Kepala Pusbudbankum yang diwakili oleh Koordinator Bantuan Hukum, Masan Nurpian. Adapun salah satu Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Yulli Rachmadani, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kantor Wilayah.
Sebagai dasar hukum Paralegal, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Disebutkan dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang dimaksud paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Untuk menjadi paralegal harus memenuhi syarat perekrutan yang tertuang dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021, yaitu: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berusia paling rendah 18 tahun; 3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis; 4. Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN; dan 5. Memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Disamping itu, dalam paparannya Yuli menyebutkan bahwa Paralegal merupakan komponen penting dan garda terdepan dalam pencapaian akses terhadap keadilan.
"Untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan hukum, Paralegal merupakan komponen penting dan garda terdepan dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat," papar Yulli.
"Dengan kegiatan pelatihan paralegal ini, diharapkan dapat melahirkan para paralegal-paralegal yang berkompeten dan terus memberikan Bantuan Hukum terhadap masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan," tambah Yulli.
Adapun kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dilanjutkan dengan aktualisasi peserta selama 3 (tiga) bulan. Nantinya, Peserta yang telah memenuhi kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari BPHN dan berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mendukung penuh perihal kegiatan peningkatan pelaksanaan bantuan hukum, salah satunya adalah pelatihan paralegal. Dengan meningkatkan jumlah paralegal, maka semakin banyak lapisan masyarakat yang mendapatkan akses keadilan dengan baik dan berkualitas. (Kontributor: Tutus, ed: Eko/Arie)