Banjarbaru, Perancang_Info - Peraturan Desa merupakan salah satu peraturan perundang-undangan berskala desa dan juga merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional, sehingga dalam penyusunannya harus mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, serta dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bertitik tolak pada ihwal demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan menginisiasi kegiatan Peningkatan Kapasitas (Bimbingan Teknis) Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada (08/08/2024) bertempat di Ballroom Hotel Grand Qin, Banjarbaru, dengan menghadirkan sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) peserta yang merupakan Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pada momentum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan turut berkontribusi untuk mewujudkan peraturan di desa yang berkualitas dengan mengutus perwakilannya. Salah satunya adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ramlan Harun, S.H., M.H., yang terlebih dahulu menyampaikan materi secara general terkait dengan ragam layanan di seluruh Divisi yang diberikan kepada segenap lapisan masyarakat, khususnya layanan pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada bidang pelayanan hukum, bidang hukum, dan bidang Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, dipaparkan secara lebih intensif dan spesifik terkait Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum di Daerah, yang notabene menjadi tajuk utama dalam kegiatan ini.
Pada kesempatan selanjutnya, Nizar Al Farisy, S.H., Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, turut berandil memberikan materi teknis terkait dengan teknik penyusunan peraturan desa dan produk hukum desa lainnya sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Sangat diharapkan, dengan pemberian materi yang cukup prinsipil ini dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam menyusun produk hukum di desa, seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Surat Keputusan Kepala Desa, dan lain-lain.” tutur Ellita Rakhman, S.H., M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Kerja sama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selaku panitia penyelenggara.
Pada sesi dialog interaktif, antusiasme para peserta tergambar dari banyaknya serangkaian pertanyaan yang dilontarkan kepada para narasumber sebagai aktualisasi kendala yang tengah dihadapi oleh masing-masing desa dalam penyusunan produk hukum di desa. (Kontributor Perancang, ed: Eko/Arie)