Banjarmasin, Humas_Info – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tengah berupaya menyempurnakan sejumlah peraturan daerah. Hal ini terungkap dalam rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati dan peraturan daerah Kabupaten HST yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan pada Senin (09/09/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kalsel, Sri Yunita, ini membahas secara mendalam dua rancangan peraturan penting, yaitu Pedoman Pemberian Hibah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043.
Harmonisasi Pedoman Pemberian Hibah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten HST. Melalui penyempurnaan peraturan ini, diharapkan penyaluran hibah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2043 dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. RTRW yang baik akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten HST, sehingga pembangunan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan aktif memberikan masukan dan dukungan dalam proses harmonisasi kedua rancangan peraturan tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten HST menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam membantu proses harmonisasi rancangan peraturan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (Humas Kemenkumham Kalsel: Arie, ed: Eko)