Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan Perumusan Rekomendasi Rancangan Perundang-Undangan Berbasis HAM di Wilayah, Senin (20/05/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi rancangan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM di wilayah Kalsel.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rosita Amperawati, ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel, perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Unit Pelayanan Terpadu Daerah Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil, dan Penyuluh Hukum Kanwil.
Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, Drs. Raden Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, MH, dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP) menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Ia memaparkan tentang 25 Indikator Nilai Pancasila sebagai acuan penyusunan rekomendasi dan penyelarasan regulasi dengan Pancasila.
Menurut Mulyadi, regulasi yang selaras dengan Pancasila akan tepat sasaran, sangat bermanfaat bagi pemerintah, dan menimbulkan ketenteraman, ketertiban, serta keteraturan masyarakat. Ia mencontohkan lalu lintas kendaraan yang tidak diatur rambu-rambu akan menimbulkan kesemrawutan dan kecelakaan lalu lintas.
"Semua produk hukum di Indonesia menjadi modal dasar Indonesia jadi negara dan bangsa maju di masa Indonesia Emas 2045," ujar Mulyadi.
Pemaparan kedua dilanjutkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Hj. Erlina, S.H, M.H. Ia memaparkan tentang identifikasi rancangan peraturan perundang-undangan berperspektif HAM dengan telaahan terhadap pembentukan Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Perda Kota Banjarmasin.
Erlina memaparkan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Ia menyebutkan beberapa faktor yang mengakibatkan penyimpangan seksual, yaitu : Pengalaman atau trauma pada masa anak-anak; Akibat pergaulan, lingkungan sekitar, dan modernisasi; Adanya keterkaitan antara gen, ras, dan hormon; Pengetahuan dan pemahaman akan ilmu agama yang lemah
Merosotnya akhlak dan krisis keimanan.
Dalam telaahannya, beliau menyebutkan bahwa Raperda yang dirancang oleh Pemerintah Hulu Sungai Selatan sudah sejalan dengan HAM, karena menurut indikator yang dipenuhi, Raperda tersebut sudah memenuhi indikator yang diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Terkait kajian Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Erlina mengharapkan dengan kenaikan tarif retribusi parkir ini, hak warga Banjarmasin untuk mendapatkan pelayanan parkir yang profesional terpenuhi.
"Kenaikan tarif ini seharusnya diikuti dengan peningkatan pelayanan publik, jaminan keamanan kendaraan yang diparkir, pengelola dan petugas parkir yang profesional/menggunakan portal, lingkungan yang lebih rapi dan tertata, dan sebagainya," ujar Erlina.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi rancangan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM di wilayah Kalsel, sehingga terwujudnya perlindungan dan penghormatan HAM yang lebih baik. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, ed: Eko)