Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Hotel Harper Banjarmasin, Kemenkumham Kalimantan Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (09/07). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat dari Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Nomor : B.157/SETDA/100.3/IV/2024, tanggal 14 Juni 2024 perihal Permohonan Harmonisasi Raperda.
Diawali dengan Sambutan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Kabupaten Tabalong, Arianto sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan sebuah Ranperda.
“Agenda luar biasa dalam harmonisasi Ranperda membutuhkan usaha dan sinergi yang baik dengan Kemenkumham Kalsel. Berharap masukan dari aspek Yuridis, karena produk hukum yang kami susun harus bersesuaian dengan hukum di atasnya, sehingga Ranperda yang kami susun dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat Tabalong,” jelasnya selaku pemrakarsa.
Rapat harmonisasi Ranperda dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ramlan Harun.
“Kegiatan Harmonisasi yang kita laksanakan pada hari ini berdasarkan surat permohonan harmonisasi Ranperda dari Kab. Tabalong. Sebelum penetapan harus terlebih dahulu dilakukan harmonisasi, terima kasih karena telah melibatkan Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya pasal 58,” Ujar Ramlan harun.
Dilanjutkan dengan penyampaian saran oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Kalsel dan diskusi bersama yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono. Turut hadir dalam kegiatan, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Tabalong, Syaiful Ikhwan; Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Setda Kab. Tabalong, Muhammad Noor Alamsyah beserta jajaran terkait. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan).