Tapin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Aji Rifani menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi mengenai Indikasi Geografis (IG) yang dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tapin pada Senin, (04/11/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin. Dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Hj. Nurul Kamariah. Ia menyampaikan pentingnya pengembangan potensi lokal melalui pemahaman tentang indikasi geografis.
Hj. Nurul Kamariah menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual seperti IG dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Sebagai narasumber, Aji Rifani memaparkan materi tentang indikasi geografis dan bagaimana hal tersebut dapat mendorong pengembangan potensi baru di Kabupaten Tapin.
Aji Rifani juga menyoroti potensi kopi Harungun dan jahe Metah Hatungun yang memiliki karakteristik unik dan berpotensi besar untuk memperoleh pengakuan sebagai indikasi geografis. Kedua komoditas tersebut, yang berasal dari daerah dengan kondisi geografis tertentu, diharapkan dapat memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan instansi pemerintah setempat, yang semuanya antusias mendalami topik IG sebagai sarana untuk melindungi dan mengembangkan produk unggulan daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya pengakuan terhadap produk dengan indikasi geografis untuk mendukung perekonomian daerah. (Kontributor: Ade, ed: Eko/Arie)