Martapura, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan advokasi terkait layanan penerjemah tersumpah di Briton Cambridge English Education Martapura, Jumat (01/11). Tim dari Kemenkumham yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, bertemu langsung dengan Adityo W.P. Hadi selaku Centre Manager Briton. Pertemuan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan menjalin kerja sama terkait kebutuhan penerjemah tersumpah untuk bahasa Inggris di Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan ini, tim Kemenkumham memberikan penjelasan detail mengenai proses pengangkatan penerjemah tersumpah, mulai dari persyaratan hingga prosedur pelantikan. Dewi menyampaikan bahwa sejauh ini, Kalimantan Selatan belum memiliki penerjemah tersumpah yang dilantik secara resmi. Hal ini menjadi alasan penting bagi Kemenkumham untuk aktif memberikan advokasi dan mendukung proses pengangkatan penerjemah tersumpah guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan lembaga yang memerlukan layanan penerjemahan resmi di wilayah tersebut.
Adityo W.P. Hadi mengapresiasi inisiatif ini dan menyatakan bahwa Briton Cambridge English Education akan mempertimbangkan untuk memilih beberapa staf yang memenuhi syarat di masa mendatang agar dapat mengikuti proses pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah di Kemenkumham. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan layanan penerjemah tersumpah yang berkualitas dan diakui secara hukum.
Kemenkumham Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan Briton dalam mendukung peningkatan layanan penerjemahan tersumpah di wilayah Kalimantan Selatan. (Kontributor Divyankumham AHU, Ed : Iwan/Eko)