Martapura, Humas_Info - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura dengan partisipasi warga binaan dan tahanan yang mencapai 101 orang.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, (31/07/2024) dibuka langsung oleh Plt. Kepala Lapas Perempuan Martapura, Tohari. Turut hadir dalam acara tersebut Yulli Rachmadani selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH serta Nurul Kiptiah selaku Kepala Seksi Binadik LPP Martapura. Mereka memberikan pemaparan terkait pentingnya bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam hal ini adalah Warga Binaan Pemasyaarakatan (WBP).
Penyuluhan hukum ini membahas tentang dua jenis bantuan hukum, yaitu bantuan hukum litigasi yang meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara serta bantuan hukum non-litigasi yang meliputi penyuluhan hukum, drafting dokumen, dan pendampingan di luar pengadilan. Narasumber utama pada kegiatan ini, yakni Dianor dan Togi Leonardo Situmorang, memberikan penjelasan mendalam mengenai hak-hak individu dan proses mendapatkan bantuan hukum.
Dalam sesi diskusi dua arah antara narasumber dan peserta, disampaikan pula bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah penyelenggara utama bantuan hukum. Tujuan dari pemberian bantuan hukum ini adalah untuk memastikan hak-hak individu tidak dilanggar selama proses hukum berlangsung. Masyarakat dapat mengakses bantuan hukum melalui Kanwil Kemenkumham atau organisasi bantuan hukum yang terakreditasi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada warga binaan tentang hak-hak mereka dan cara mendapatkan bantuan hukum yang layak. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Sofia, Teks: Joel, Ed: Eko)