Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (13/11). Kunjungan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Tanah Laut beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Jumadi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun; Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Tanah Laut, Alfirial menyampaikan bahwa telah diundangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang pemberlakuannya mulai 2 Januari 2026 dimana didalamnya mengatur sanksi pidana yang dimuat dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemkab. Tanah Laut berencana melaksanakan Kuliah Umum Hukum terkait penerapan sanksi pidana dengan narasumber Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
“Mohon dukungan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk dapat memfasilitasi permohonan kehadiran Wamen Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum sebagai narasumber pada kegiatan Kuliah Umum Hukum terkait penerapan sanksi pidana,” ujar Alfirial.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menyambut baik rencana pelaksanaan Kuliah Umum Hukum di Kabupaten Tanah Laut ini.
“Kemenkumham Kalsel akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait agar kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan baik dan lancar dengan kehadiran Wamen Hukum sebagai narasumber sehingga kedepannya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta dan masyarakat luas,” ucap Jumadi. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)