Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 secara virtual di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Selasa (05/11). Kegiatan ini dihadiri oleh: Kepala Kantor Wilayah, Jumadi didampingi Kepala Divisi Administrasi, Candrafriandi Achmad, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu pada Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta mengimbau seluruh jajaran agar bersikap kooperatif, responsif, informatif, dan tepat waktu dalam memenuhi dokumen dan data yang diminta oleh tim pemeriksa BPK RI. Ia juga menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan, guna memberikan kontribusi positif terhadap penyajian laporan keuangan Kemenkumham serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Terima kasih atas sinergitas positif yang telah terjalin. Semoga kita dapat mewujudkan pengelolaan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel bersama-sama," ujar Sekretaris Jenderal.
Plh. Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI yang diwakili oleh Wakil Penanggung Jawab, Ida Irawati, menekankan pentingnya komunikasi yang efisien dan efektif selama proses pemeriksaan agar hasilnya dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan lingkup, sasaran, metodologi, dan jadwal pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
Ida menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemenkumham untuk tahun 2019 hingga 2023 memperoleh opini WTP, dan diharapkan hasil positif ini dapat dipertahankan pada tahun 2024.
"Semoga ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas bagi Kemenkumham dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan," tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan dari Plh. Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, menandai dimulainya pemeriksaan interim ini, dimulai dengan entry meeting pada tanggal 05 November 2024, pelaksanaan pemeriksaan selama 40 hari yang dimulai pada tanggal 5 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 dan diakhiri dengan exit meeting pada tanggal 20 Desember 2024. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian/Iwan ed : Eko)