Marabahan, Humas_Info - Pada Jumat (13/09), tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang diwakili dari Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dewanto Wisnu Raharjo, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Agus Heriyanto dan pelaksana pada Divisi Keimigrasian, melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengumpulan data serta informasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Kab. Batola).
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Kuala, di mana tim disambut oleh Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Gusti Eddy Jatmika. Dalam pertemuan tersebut, beliau menjelaskan bahwa terdapat empat WNA berkewarganegaraan Pakistan yang tergabung dalam Jamaah Tabligh, yang baru saja melaporkan kedatangan dan tujuan mereka di wilayah Kab. Batola. Selain itu, Eddy juga menginformasikan bahwa di Kab. Batola terdapat dua perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu PT. Palmina Utama dan PT. Putra Bangun Bersama.
Setelah pertemuan dengan Kesbangpol, tim melanjutkan pengumpulan data di PT. Palmina Utama dan PT. Putra Bangun Bersama. Kedua perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan merupakan bagian dari Julong Group Indonesia. Kedatangan tim disambut oleh HRD PT. Palmina Utama, Stepanus, serta HRD PT. Putra Bangun Bersama, Ryan, beserta jajaran.
Dari hasil pengumpulan data, didapatkan informasi bahwa di PT. Palmina Utama terdapat 14 TKA berkewarganegaraan China yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin, sedangkan di PT. Putra Bangun Bersama terdapat 9 TKA berkewarganegaraan China dengan ITAS yang juga diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin.
Kabid Inteldakkim, Dewanto Wisnu Raharjo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antar instansi dalam rangka memastikan keberadaan TKA di wilayah Kab. Batola. Tujuan utamanya adalah untuk mengawasi dan memastikan tidak adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan izin keimigrasian.
Lebih lanjut, Kabid Inteldakkim juga menegaskan dukungan Imigrasi terhadap para investor, tenaga ahli, serta TKA yang datang ke Indonesia untuk berinvestasi dan melakukan transfer pengetahuan di berbagai bidang.
"Kami berharap agar pihak perusahaan, sponsor, maupun WNA senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," sebut Dewanto Wisnu Raharjo. (Teks dan foto : Kontributor Divisi Keimigrasian ed :Eko/Mahdian)