Tanah Bumbu, KI_Info – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, sukses menggelar sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat. Kegiatan yang berlangsung di Hill Mar Hotel pada Sabtu (14/09/2024) ini dihadiri oleh 50 perwakilan UMKM yang akan mendapatkan fasilitas pendaftaran merek secara gratis dari pemerintah daerah.
Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual, seperti merek dagang, bagi keberlangsungan usaha. Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, M. Aji Rifani dan Togi L. Situmorang, menyampaikan materi yang sangat bermanfaat, mulai dari pengenalan umum tentang KI hingga tips dan trik mendaftarkan merek agar tidak ditolak.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan KI bagi UMKM,” ujar Togi L. Situmorang.
“Dengan memahami KI, para pelaku UMKM dapat lebih melindungi hasil kreativitas mereka dan meningkatkan daya saing produk di pasaran,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata menyampaikan harapannya agar sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dapat terus terjalin dengan baik.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UMKM di Tanah Bumbu, salah satunya melalui fasilitasi pendaftaran merek ini,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Perwakilan UMKM merasa terbantu dengan adanya informasi yang disampaikan dan berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan. (Kontributo KI, ed: Eko/Arie)