Jakarta, humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan turut serta dalam pembukaan kegiatan pemadanan data kendaraan di lingkungan Kantor Wilayah dan Balai Harta Peninggalan (BHP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung pada hari Rabu, (21/08) di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran. Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalsel hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Budi Haryono, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eka Shanty Maulina, serta para pejabat fungsional tertentu (JFT) dan pejabat fungsional umum (JFU) dari Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Mohamad Aliamsyah, yang menekankan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, dalam LHP BPK terdapat temuan terkait sewa kendaraan yang berpotensi menjadi kerugian negara. Seperti kendaraan-kendaraan yang melebihi Standar Biaya Keluaran (SBK), sehingga kegiatan ini bertujuan untuk memadankan data antara SBK dengan jumlah kendaraan yang ada di Kantor Wilayah dan kebutuhan aktual.
”Output dari kegiatan ini akan berupa rekomendasi dari BPK terkait perhitungan Inspektorat Jenderal mengenai fasilitas kendaraan di Kantor Wilayah, apakah masih bisa diteruskan atau tidak,” sebutnya
Selanjutnya, Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan peringkat kedua terbaik dalam Kinerja Pelaksanaan Anggaran setelah Kementerian Keuangan. Kemenkumham juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali berturut-turut dalam penyusunan Laporan Keuangan. Kegiatan pemadanan data kendaraan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut atas penyelesaian temuan BPK.
Pada sesi berikutnya, Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa, Aman Riyadi, memberikan arahan untuk menyikapi temuan ini sebagai peluang atau kesempatan untuk memperbaiki sistem yang ada di Kemenkumham. Kendaraan yang ada seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
”Pengadaan kendaraan dinas, baik melalui mekanisme sewa maupun pembelian, harus mengacu pada hasil penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) masing-masing satuan kerja sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang berlaku.” ujar Aman Riyadi
Diharapkan melalui kegiatan pemadanan data kendaraan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dapat semakin meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara, sehingga mendukung tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas serta fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Kontributor Subbag Keuangan dan BMN ed : Eko/Mahdian)