Banjar, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Taufiqurrakhman, didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar, memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) kepada jajaran petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Selasa(2/7/2024).
Pada kesempatan ini, Taufiqurrakhman didampingi oleh Pudjiono Gunawan selaku Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) LPKA Kelas I Martapura, menggantikan Almarhumah Lilis Yuaningsih yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Kakanwil Taufiqurrakhman memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan yang dilaksanakan di LPKA, menekankan pentingnya kerja keras, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam menjalankan tugas.
"Laksanakan tugas dengan kerja keras, penuh rasa tanggung jawab dan sungguh-sungguh, sebab apa yang kita tanam, maka itulah yang akan kita tuai," ucapnya, memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas dalam memberikan pembinaan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, Kakanwil juga memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh jajaran petugas LPKA Kelas I Martapura, membahas 10 prinsip Pemasyarakatan dan 17 butir isi surat edaran Kakanwil nomor W.19-PK.08.05-3028 tanggal 28 Mei 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Selatan. Tak lupa. Ia juga mengingatkan tentang Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Nomor 438 Tahun 2024 yang melarang perjudian bagi pejabat atau pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: ADC, Teks: Joel, Ed: Eko)