Banjarmasin, Humas_Info – Jajaran Divisi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) mengikuti pengarahan daring dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS RI), Agus Andrianto. Dalam masa transisi kementerian saat ini, pengarahan diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar, serta jajaran dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan jajaran Keimigrasian dan Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan.
Agus Andrianto mengawali pengarahan dengan menyatakan kebanggaannya beserta seluruh jajaran atas keanggotaan mereka dalam keluarga besar Kementerian IMIPAS RI, yang diakui sebagai “Penjaga Gerbang Nusantara” dan “Pembina Warga Binaan”.
“Kementerian ini adalah milik rekan-rekan semua, tempat berkarir dan berjuang untuk institusi ini, serta telah menghasilkan banyak pencapaian membanggakan,” ujar Agus memotivasi seluruh jajaran untuk berkontribusi dalam menjaga nama baik Kementerian dengan semangat inovasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Agus juga menekankan pentingnya bersama-sama mendukung cita-cita Presiden, yaitu “Wong Cilik Iso Gemuyu,” melalui kualitas pelayanan yang baik dan tulus.
Agus mengimbau jajarannya untuk menyelaraskan pemikiran dengan Asta Cita Presiden RI, terutama pada poin 1, 4, 7, dan 8 yang berhubungan erat dengan tugas pokok Kementerian IMIPAS RI.
Pada kesempatan tersebut, Agus menegaskan peran sentral fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bidang Imigrasi berfokus pada pengaturan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasan yang mendukung kedaulatan negara. Sementara itu, bidang Pemasyarakatan bertindak sebagai subsistem peradilan pidana, mengelola perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
“Fungsi keimigrasian meliputi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitasi kesejahteraan masyarakat. Sistem pemasyarakatan hadir untuk memastikan perlindungan hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, serta melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana,” jelas Agus.
Menteri IMIPAS RI juga menginstruksikan jajaran Imigrasi untuk menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal dan mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Di bidang Pemasyarakatan, Agus menekankan perlunya penanggulangan narkoba di Lapas/Rutan, memastikan tidak ada penggunaan ponsel, serta pengelolaan mandiri bahan makanan dan koperasi.
Agus Andrianto turut mengajak seluruh jajaran untuk mengimplementasikan 13 program akselerasi IMIPAS RI, di antaranya pemberantasan narkoba dan penipuan, ketahanan pangan, produksi UMKM, bantuan sosial untuk warga binaan kurang mampu, penanganan over kapasitas, layanan imigrasi digital, pengembangan autogate di bandara, pencegahan TPPO dan TPPM, penguatan pemeriksaan keimigrasian, pengembangan lounge pekerja migran, kegiatan bakti sosial, pembangunan Lapas/Rutan super maksimum, dan peningkatan rasa bangga terhadap institusi pendidikan.
“Saya berharap seluruh jajaran IMIPAS RI dapat menjalankan arahan ini dengan baik sebagai bentuk kontribusi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agus mengakhiri arahannya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Jumadi, menyampaikan harapan dan komitmen atas implementasi arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen seluruh jajaran di Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk menindaklanjuti dan melaksanakan arahan Menteri IMIPAS RI di lapangan, sebagai bukti nyata dedikasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divim dan Divpas, Ed: Joel/Eko)