Martapura, Humas_Info – Hari kedua pelaksanaan pengumpulan data, Kamis (14/11), Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melakukan pengumpulan data dan informasi melalui wawancara terhadap SKPD terkait serta Usaha Mikro di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Tim penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro melalui tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel melaksanakan pengumpulan data adalah Bahjatul Mardhiah (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Eryck Yulianto (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), M. Rezki Kusuma (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Ryna Frensiska (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan M. Novi Saputra (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama).
Adapun kunjungan pada hari kedua ini dilakukan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar, Kelompok Usaha Mikro di Kabupaten Banjar dan Kelompok Inklusif Kec. Kertak Hanyar.
Hasil dari pengumpulan data pada hari kedua adalah Pemkab Banjar menyatakan pentingnya perhatian khusus untuk pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, mencakup permodalan, pemasaran, teknologi produksi, dan peningkatan SDM, serta perlunya regulasi untuk mendukung kebutuhan tersebut. Diketahui bahwa usaha mikro terdapat kendala dalam pengembangan keahlian dan permodalan.
Berdasarkan data yang terkumpul, Tim Perancang PUU akan merumuskannya dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah. (Kontributor Divyankumham, Ryna, Ed : Iwan/Eko)