Martapura, Humas_Info - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, melaksanakan pengumpulan data sebagai langkah awal dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banjar, Rabu (13/11). Adapun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Sebagai langkah awal, dalam rangka pengumpulan informasi secara faktual dan terkini, dilakukanlah pengambilan data secara langsung melalui metode wawancara kepada instansi terkait, para pemangku kepentingan, serta berbagai elemen organisasi masyarakat yang menaungi para pelaku koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar.
Tim penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang digawangi oleh tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel secara bergantian dan berbagi waktu dalam pelaksanaan pengambilan datanya. Tim pelaksana pada hari pertama adalah Dian Apriliasari Rahman (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Lely Hayati (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Eka Sari (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), Nizar Al Farisy (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Ikhwan Ridhani (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama).
Lokasi yang dituju pada hari pertama adalah Dinas Kebudayaan, Kepemudaaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Banjar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, Gerakan Ekonomi Kreatif Kabupaten Banjar dan Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia Kabupaten Banjar.
Selama pertemuan, Tim telah mengumpulkan informasi tentang program kerja pembangunan daerah yang sudah dan belum dijalankan, serta kendala dalam memfasilitasi dan memberdayakan koperasi dan usaha mikro. Tim menghimpun berbagai masalah di lapangan dan harapan ke depan dari para pelaku usaha koperasi dan mikro yang diwakili oleh perkumpulan usaha dan organisasi sosial. Selanjutnya, hasil penelitian akan dirumuskan dalam naskah akademik dan diterjemahkan ke dalam bahasa hukum dalam Ranperda. (Kontributor Divyankumham, Nizar, Ed : Iwan/Eko)