Banjarbaru, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel), melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, menggelar kegiatan Kerja Sama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait Tahun 2024. Acara yang mengusung tema "Peran Strategis Instansi Terkait Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual" ini berlangsung pada Kamis, (15/8/2024), di Fave Hotel Banjarbaru. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga dan menegakkan hak kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Tahun 2024. Program ini dirancang sebagai upaya penegakan hukum dan pelayanan penyelenggaraan kekayaan intelektual yang melibatkan berbagai stakeholders dan instansi terkait. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara lembaga dapat semakin kuat dalam mengawasi dan melindungi kekayaan intelektual.
Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Yusup, mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan. Dalam laporannya, M. Yusup menyampaikan maksud dari kegiatan Kerjasama Pemantauan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemantauan atas potensi pelanggaran kekayaan intelektual. Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat diharapkan dapat memiliki pemahaman yang mendalam dan peran yang jelas dalam menjaga hak-hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi perlindungan kekayaan intelektual. Ramlan juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku usaha, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi pelanggaran dan meningkatkan inovasi serta daya saing di wilayah Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, Ramlan Harun menyoroti tema "Peran Strategis Instansi Terkait dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual" yang menjadi fokus kegiatan ini. Menurutnya, sinergi antar lembaga sangat penting dalam menjaga dan melindungi aset-aset intelektual bangsa. Dengan peran aktif semua pihak, ia berharap dapat tercipta ekosistem yang kondusif untuk pengembangan inovasi dan kreativitas, serta penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran kekayaan intelektual.
"Dengan peran aktif semua pihak, kita dapat menciptakan ekosistem yang kondusif untuk pengembangan inovasi dan kreativitas, serta mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran KI," ucap Kadivyankumham.
Di akhir sambutannya, Kadivyankumham juga mengajak para peserta untuk berdiskusi dan saling memberi masukan demi kesuksesan kegiatan ini. Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penyerahan sertifikat merek kolektif "Raja Siungah" - Sasirangan Sungai Jingah yang diajukan oleh Pokdarwis Kampung Banjar, serta merek "Seiba" yang diajukan oleh Perkumpulan Pedagang Ketupat Wilayah Kelurahan Sungai Baru. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai instansi terkait, dengan narasumber dari Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan dan Balai Besar POM di Banjarmasin. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)