Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka mendukung Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengadakan rapat bersama dinas-dinas terkait dalam pengawasan Indikasi Geografis, baik IG Cabai Hiyung Tapin maupun IG Sasirangan Kalimantan Selatan terkait pembentukan Pokja Penguatan Kelembagaan dan Pengawasan Indikasi Geografis. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel pada Senin (22/07).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, yang didampingi oleh Plt. Kepala Subbidang Pelayanan KI, M. Yusup, serta Analis KI Ahli Muda, Aji Rifani. Setelah membuka kegiatan Kadivyankumham, Ramlan Harun, menjelaskan tata cara pengawasan Indikasi Geografis berdasarkan pedoman dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual nomor HKI-17.KI.07.05 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengawasan Indikasi Geografis.
Dalam arahannya, disebutkan bahwa Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Tata cara pengawasan mencakup beberapa aspek penting seperti kepemilikan IG, nama IG, nama barang yang dilindungi IG, karakteristik dan kualitas, faktor alam dan faktor manusia, batas-batas daerah/peta wilayah, sejarah dan tradisi, proses produksi, metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan, dan pelabelan.
”Pentingnya pengawasan dan pembinaan setelah mendapatkan sertifikat IG, yang selama ini seringkali diabaikan sehingga keberlanjutan Indikasi Geografis tidak bisa maksimal,” sebut Kadivyankumham.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pokja IG untuk Cabai Hiyung dan Sasirangan serta inventarisasi potensi IG baru yang akan diajukan permohonannya. Pembentukan Pokja ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan pengawasan IG di Kalimantan Selatan, sekaligus mendorong produk-produk lokal untuk mendapatkan pengakuan yang lebih luas.
Ramlan Harun turut menuturkan Harapan dari Pembentukan Pokja IG yaitu :
1. Menjaga Reputasi Produk: Pembentukan Pokja ini bertujuan untuk menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik khas produk yang memiliki IG.
2. Meningkatkan Daya Saing: Melalui pengawasan yang efektif, diharapkan produk IG dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global.
3. Melindungi Hak Komunitas: Pengawasan ini berfungsi untuk melindungi hak konsumen agar mendapatkan produk sesuai dengan IG-nya. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)