Banjarmasin, AHU_Info - Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum dan menjaga kehormatan jabatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, sekaligus Pemeriksaan kepada Notaris di Ruang Rapat Berakhlak Kantor Wilayah pada Kamis (27/06/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Permohonan Pemeriksaan Notaris yang dilayangkan oleh Direktorat Resor Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel dan Kepala Polresta Banjarmasin.
Rapat ini dihadiri oleh anggota MKN yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili unsur Pemerintah, Irma Noviarti Aham, S.H., M.Kn dari unsur Notaris, dan AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn. dari unsur Ahli/Akademisi. Kegiatan rapat ini dibantu oleh Sekretariat MKN Wilayah.
Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalankan kewenangan Majelis Kehormatan Wilayah yang telah diatur oleh Permenkumham No. 17 Tahun 2021, bahwa Notaris sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim, maka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada MKN Wilayah.
Hal ini diatur sedemikian rupa guna menjaga Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, namun bukan juga sebagai wadah perlindungan Notaris dalam perbuatan hukum penerbitan Akta yang dilakukan.
Dalam melaksanakan mekanisme itu, MKN berkewajiban untuk menjalin koordinasi dan integrasi dengan pihak Kepolisian.
Selain itu, mewakili Kepala Kantor Wilayah sekaligus Ketua MKN, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam upaya proses membantu penegakan hukum, MKN selayaknya dapat membantu tugas kepolisian dalam menerangkan terjadinya tindak pidana melalui proses pemberian izin, sehingga Notaris diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum tersebut.
Pihak Penyidik Dirreskrum Polda Kalsel dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Penyidik dipastikan bersikap profesional dalam proses penegakan hukum, terutama yang melibatkan peran serta Notaris.
Pemeriksaan Notaris dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan demi membuat terang peristiwa hukum yang terjadi.
Dalam kesempatan ini unsur Ahli dari MKN yang juga berasal dari unsur Kepolisian menyampaikan gambaran mengapa kebutuhan keterangan Notaris diperlukan pada kasus-kasus tertentu. Sehingga MKN dapat membantu proses tersebut dan Notaris tidak perlu takut apabila telah melakukan proses pembuatan Akta dengan benar.
Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen MKN dalam menjaga marwah profesi Notaris sambil tetap mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Notaris atas permintaan keterangan dari Kepolisian. (Kontributor AHU, ed: Eko/Arie)