Banjarmasin, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel), Taufiqurrakhman, menghadiri undangan kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan. Acara ini digelar oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat di Mahligai Pancasila pada Kamis (27/6/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Supian HK, serta para Walikota/Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Selain itu, turut hadir Pimpinan Instansi Vertikal penyelenggara pelayanan publik serta SKPD penyelenggara pelayanan publik se-Kalimantan Selatan.
Rapat Koordinasi dengan tema "Pencegahan Petty Corruption dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik" dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars KPK, Mars Bergerak, dan Pembacaan Doa.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengapresiasi penuh kegiatan ini dan berharap pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Lambung Mangkurat dapat semakin dioptimalkan melalui kegiatan ini.
Alexander Marwata, selaku Wakil Ketua KPK RI, menyampaikan bahwa fokus koordinasi pemberantasan korupsi saat ini termasuk pencegahan korupsi skala kecil atau "petty corruption" terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah.
"Tantangan pemberantasan korupsi saat ini adalah penanganan korupsi skala kecil atau petty corruption. Masih banyak tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Selain itu, sudah jadi kebiasaan masyarakat memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih. Ini tentu kebiasaan yang salah," tegas Alex.
Wakil Ketua KPK RI juga menyampaikan bahwa salah satu indikator untuk melihat "petty corruption" adalah Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang diselenggarakan setiap tahun oleh pemerintah. Pada tahun 2022 dan 2023, nilai IPAK Indonesia masing-masing adalah 3,93 dan 3,92 (skala 0-5). Nilai IPAK mengalami penurunan sebesar 0,01 dan ini menjadi salah satu indikator yang perlu ditingkatkan kembali.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan diskusi panel interaktif yang menghadirkan narasumber:
1. Analis Kebijakan Utama Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, dengan materi "Menghadirkan Pelayanan Publik Yang Berkualitas dan Terbebas dari Petty Corruption."
2. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro, dengan materi "Mengoptimalkan Pengawasan Pelayanan Publik Yang Berkualitas dan Bebas Dari Petty Corruption di Provinsi Kalimantan Selatan."
3. Kepala Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa, dengan materi terkait "Memberantas Pungli Terkait Pelayanan Publik."
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat BMD kepada masing-masing Kepala Daerah serta Sertifikat Tanah Masyarakat melalui Program PTSL kepada perwakilan masyarakat.
Selain itu, diberikan juga apresiasi koordinasi pencegahan korupsi di daerah dalam kategori Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023, serta kategori penyelamatan keuangan daerah tahun 2023 (Sertifikasi Tanah Pemda). (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)