Amuntai, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terus memperkuat pengawasan terkait penghapusan data fidusia di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis (29/08). Pengawasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan validitas dan keakuratan data fidusia, yang berperan krusial dalam mendukung proses hukum di wilayah Kalsel.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, didampingi oleh JFU Subbid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Kalsel.
"Pengawasan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap data fidusia yang dihapus telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dewi Woro Lestari.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya di Kantor Notaris Daniel Maulana, S.H., M.Kn. Kegiatan ini juga mendukung program satu data Indonesia, dengan harapan bahwa data yang valid akan meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, terutama dalam pelayanan fidusia di masa depan.
"Dengan data yang valid, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat," Dewi Woro Lestari menambahkan.
Selain pengawasan, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah membentuk Tim Advokasi Fidusia untuk memberikan pelayanan hukum litigasi, sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan oleh undang-undang kepada Kanwil sebagai kantor penerbit sertifikat jaminan fidusia. Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Subbid Pelayanan AHU juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sejak tahun 2023 hingga 2024 untuk menginventarisasi data pendaftaran dan penghapusan fidusia di 13 kabupaten/kota secara berkelanjutan. (foto dan teks : Humas Kanwil Kalsel, Pendi, ed : Eko)