Tanah Bumbu, Humas_Info - Dalam upaya memajukan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tanah Bumbu, Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi terkait potensi Kekayaan Intelektual dengan SKPD terkait di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (25/09).
Kunjungan pertama, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, diterima oleh Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu, Sri Minarni, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan permohonan data mengenai IKM/UKM di Tanah Bumbu, program fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, serta rencana kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sri Minarni menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa hingga tahun 2024, Kabupaten Tanah Bumbu memiliki 3.068 IKM dan sekitar 18.000 UKM. Pemerintah daerah, melalui Diskumdagri, telah mendukung perlindungan kekayaan intelektual dengan memberikan surat rekomendasi kepada IKM/UKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Diskumdagri juga merencanakan alokasi anggaran tambahan pada 2025 untuk memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Tim Pelayanan KI mengunjungi Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Tanah Bumbu dan diterima langsung oleh Kepala Dinas, Syamsuddin. Pada pertemuan ini, tim bertujuan memetakan potensi kekayaan intelektual di Tanah Bumbu. Syamsuddin menyambut baik langkah jemput bola yang dilakukan tim.
“Potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tanah Bumbu masih banyak yang belum dikelola dengan baik sehingga membutuhkan kerja sama yang lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel,” jelasnya.
Kunjungan terakhir dilakukan ke Rumah Kemasan. Tim Pelayanan KI mendapatkan data mengenai IKM/UMKM yang telah menggunakan jasa Rumah Kemasan untuk kemasan produk mereka. Dari hasil data yang diperoleh, Tim Pelayanan KI akan melakukan pemetaan lebih luas terkait pelaku usaha ataupun potensi Kekayaan Intelektual yang masih belum mendapatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).