Banjarmasin, Humas_Info – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin mengadakan kegiatan sosialisasi bertema "Kekayaan Intelektual Merek". Acara ini berlangsung di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Senin (27/05) yang dihadiri oleh 100 peserta dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini dibuka oleh Iwan Fitriadi, Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi. Dalam sambutannya, Iwan Fitriadi menekankan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual secara sah dan legal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Perlindungan hukum ini sangat penting bagi produk unggulan di Kota Banjarmasin. Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, pelaku ekonomi kreatif akan terlindungi dari potensi peniruan dan mendapatkan jaminan negara bahwa karya intelektual mereka hanya diberikan kepada yang berhak," ujarnya.
Iwan Fitriadi juga menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting tidak hanya bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, tetapi juga bagi para penggiat Industri Kecil dan Menengah itu sendiri. Ia menuturkan, para IKM mesti paham akan hak perlindungan merek sebelum mereka menjalankan usahanya. "Terlebih, tidak seperti kabupaten lain yang ada di Kalimantan Selatan, Banjarmasin tidak memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Hal ini membuat sektor perdagangan dan jasa menjadi potensi andalan yang dapat ditonjolkan oleh para pelaku IKM kota Banjarmasin," jelasnya.
"Ketika konsumen dihadapkan pada dua produk yang sama persis dari segi apapun, baik bahan maupun kemasan. Yang membedakan hanya satunya terdaftar merek dan satunya tidak, secara tidak langsung konsumen tentu akan memilih produk yang lebih jelas, lebih aman," tambah Iwan Fitriadi.
Acara ini terdiri dari beberapa sesi paparan dan diskusi yang dipandu oleh narasumber berkompeten di bidangnya. Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Perindustrian dari Dinas Perindustrian Kota Banjarmasin, Yofi Satria Rahmatullah. Ia menjelaskan bahwa IKM yang diikutsertakan telah melewati fase kurasi dan dianggap memenuhi syarat awal untuk pendaftaran hak merek.
"Peserta ada yang dari industri sasirangan, fashion designer, serta industri pengolahan pangan," terangnya.
Sesi kedua diisi oleh M. Aji Rifani, JFT Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel), yang memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur dan manfaat pendaftaran merek.
Setelah sesi paparan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait perlindungan kekayaan intelektual. Tim layanan Kekayaan Intelektual (KI) juga mengadakan pendampingan kelas merek, memberikan bimbingan langsung kepada para peserta mengenai proses pendaftaran merek.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, memperdalam pemahaman, membahas berbagai isu dan tantangan, serta mendorong kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya melestarikan kekayaan lokal Banjarmasin. Diharapkan para peserta terinspirasi dan termotivasi untuk terus melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual mereka demi keberlanjutan generasi mendatang. (Kontributor Div Yankumham/KI, Ed : Iwan/Eko)