Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bangun Layanan Responsif Penanganan Aduan HAM, Kemenkumham Kalsel Lakukan Pembinaan Pos Yankoham

posyankoham 1

Banjarmasin, Humas_Info – Sehubungan dengan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran terhadap Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan dan Pemenuhan HAM (P5HAM) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Kalsel menyelenggarakan pembinaan terhadap Pos Yankoham. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Kamis (10/10) yang dihadiri para operator yang yang menangani pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (Pos Yankoham) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimgrasian.

Plt. Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Agus Sartono, menyampaikan bahwa P5HAM merupakan amanat pemerintah sehingga kita wajib untuk dapat memenuhinya. 

“Saat ini kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pos Yankoham pada UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian dimana P5HAM merupakan amanat dari pemerintah, maka kita harus memiliki kemampuan dan kompetensi untuk dapat menjadi petugas Pos Yankoham yang responsif dan solutif. Setiap pengaduan harus diterima dengan baik dan selanjutnya dapat dikomunikasikan dengan Kantor Wilayah,” jelas Agus.

Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, M. Yusup, menambahkan bahwa Yankoham adalah bentuk layanan yang diberikan kepada masyarakat terkait permasalahan HAM, baik yang diadukan maupun yang belum diadukan. 

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, Kemenkumham membentuk Pos Pengaduan HAM di setiap UPT sebagai langkah konkret untuk menangani aduan permasalahan HAM yang terjadi. Adapun ruang lingkup tugas Pos Pengaduan HAM meliputi menerima pengaduan dan konsultasi dari masyarakat, memeriksa berkas administrasi pengaduan, memasukkan data pengaduan ke dalam aplikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, dan memberikan informasi perkembangan tindak lanjut pengaduan kepada pelapor,” ungkapnya.

Setiap dugaan pelanggaran HAM yang diadukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya disampaikan secara lisan atau tertulis, jelas terbaca, mencantumkan kronologi dan pokok pengaduan, serta tidak mengandung kata-kata yang menghina simbol negara.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran HAM dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)

posyankoham 2posyankoham 3posyankoham 4posyankoham 5posyankoham 6posyankoham 7posyankoham 8posyankoham 9posyankoham 10posyankoham 11posyankoham 12posyankoham 13

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI