Banjarmasin, KI_Info - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Karya Cipta Lagu Banjar yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Rodhita Banjarmasin pada Rabu, (26/06/2024), dengan diikuti oleh 75 peserta dari para pelaku seni dan budaya dari sub sektor Kebudayaan.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para seniman, musisi, dan pencipta lagu Banjar tentang pentingnya hak cipta dan bagaimana melindungi karya mereka secara hukum.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai cara-cara pendaftaran hak cipta serta bagaimana memanfaatkan hak cipta untuk kesejahteraan para seniman dan pencipta lagu.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Budi Haryono, dalam materinya menyampaikan secara umum pentingnya perlindungan hukum bagi sebuah karya cipta, khususnya lagu daerah Banjar.
"Perlindungan hak cipta ini penting untuk memberikan pengakuan dan penghargaan kepada para pencipta lagu atas karyanya," ujar Budi Haryono.
Ia menambahkan, dengan memahami hak cipta, para pencipta lagu dapat terhindar dari penyalahgunaan karyanya oleh pihak lain.
"Hak cipta juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi para pencipta lagu," jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan workshop ini dapat mendorong para seniman untuk terus berkreasi dengan keyakinan bahwa karya mereka akan dilindungi dan dihargai.
"Dengan pemahaman yang baik tentang hak cipta, kita bisa mendorong kreativitas dan produktivitas para seniman, sehingga budaya dan seni kita akan semakin berkembang dan diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional," kata Machli Riyadi.
Kegiatan workshop ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan sertifikat kepada para peserta. (Kontributor KI, ed: Eko/Arie)