Humas_Info - Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) mengikuti Ujian Kompetensi Teknis Tes Tertulis Computer Based Test (CBT) Tahun 2024. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar, bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, menjadi peserta dalam kegiatan ini yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas di bidang pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar, mengikuti ujian ini dari Banda Aceh, sementara para peserta lainnya dari jajaran UPT Pemasyarakatan tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Dengan dukungan teknologi, ujian ini memberikan kesempatan bagi seluruh ASN Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk mengikuti uji kompetensi tanpa kendala jarak. Hal ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan profesionalisme ASN dalam bidang pemasyarakatan.
Uji kompetensi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan tersebut menetapkan 19 unit kompetensi teknis yang wajib dikuasai oleh ASN di bidang Pemasyarakatan. Adanya standar kompetensi ini bertujuan memastikan bahwa setiap jabatan memiliki kemampuan yang sesuai dengan tuntutan kerja, sehingga tugas-tugas pemasyarakatan dapat dijalankan dengan optimal.
Dengan pelaksanaan uji kompetensi ini, Kanwil Kemenkumham Kalsel berharap dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para petugas pemasyarakatan. Pengukuran kompetensi ini penting untuk memperkuat pelayanan serta mengembangkan potensi ASN Pemasyarakatan agar dapat menghadapi tantangan kerja yang semakin kompleks di masa depan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divpas, Ed: Joel/Eko)