Banjarmasin, Humas_Info – Tindaklanjuti Surat dari Pj. Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) perihal Permohonan Pengharmonisasian atas Raperda Kab. Hulu Sungai Utara, Kanwil Kemenkumham Kalsel selenggarakan harmonisasi Ranperda, Selasa (03/12) bertempat di Balai Pertemuan BerAkhlak.
Rapat dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hermani Johan beserta jajaran terkait.
Bahjatul Mardiah sampaikan bahwa Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten HSU kali ini membahas 3 Ranperda.
“Harmonisasi membahas Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan/atau Investor; Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” paparnya.
"Mari kita berdiskusi bersama sehingga nantinya masukan yang diberikan oleh Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel sebagai bahan koreksi untuk Ranperda yang nantinya dapat memberikan manfaat kepasa masyarakat secara luas,” tambah Bahjatul.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten HSU, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HSU dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSU. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)