Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan dalam acara Banua Bicara yang disiarkan secara langsung di TVRI Kalimantan Selatan membahas perjalanan Kain Sasirangan dalam mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dan meraih penghargaan Inovasi Produk IG Tahun 2024, Kamis (12/12/24).
Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan; Muhammad Ridha Anshari, Anggota Tim Pokja Pengawas Indikasi Geografis Sasirangan dari Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan; dan Fahruzzaini, Ketua Perkumpulan Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan membahas mengenai urgensi perlindungan IG di Kalimantan Selatan pada acara yang dipandu oleh Syarifah Nanas sebagai presenter.
Ramlan Harun dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan sejak awal telah mendorong pengakuan terhadap potensi Indikasi Geografis di wilayah Kalsel.
"Sejak pertama kali ditugaskan sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kalimantan Selatan, saya melakukan koordinasi baik internal maupun eksternal untuk menggali potensi Indikasi Geografis. Kami mendorong pendaftaran beberapa produk khas daerah seperti Sasirangan, Kayu Manis Loksado, dan Gula Khas Kota Baru ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Ramlan.
Dalam acara tersebut, juga dibahas pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, yang menjadi ciri khas suatu daerah.
"Perlindungan Indikasi Geografis, yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual, sangat penting. Selain menjadikan Sasirangan sebagai identitas Kalimantan Selatan, juga dapat meningkatkan nilai ekonomi, di mana saat ini Sasirangan telah menjadi komoditas penting bagi UMKM di provinsi ini," tambah Ramlan.
Kalimantan Selatan, lanjut Ramlan, memiliki banyak potensi Indikasi Geografis lainnya yang perlu dilindungi. Sebagai provinsi dengan sejarah panjang dan kekayaan budaya, koordinasi antara instansi terkait dan masyarakat sangat diperlukan untuk mendaftarkan Indikasi Geografis agar tidak diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sasirangan Kalimantan Selatan sendiri mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis pada bulan Juni 2024 dan telah menjadi produk unggulan khas daerah. Selain itu, Sasirangan Kalimantan Selatan meraih Penghargaan Inovasi dalam Produksi Produk Indikasi Geografi (IG) 2024 pada tanggal 2 Desember 2024.
Fahruzzaini, Ketua Perkumpulan Indikasi Geografis Sasirangan, mengapresiasi upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan yang telah mendampingi dan membantu proses pendaftaran Sasirangan sebagai Indikasi Geografis.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham yang telah mendampingi kami dalam perjalanan panjang pendaftaran Sasirangan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk melestarikan budaya dan mendaftarkan produk-produk khas Kalimantan Selatan lainnya sebagai Indikasi Geografis," ungkap Fahruzzaini.
Di akhir acara, Ramlan Harun mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan keaslian kain Sasirangan dan produk turunannya. Hal ini, menurutnya, untuk mempertahankan nilai Kekayaan Intelektual yang terkandung di dalamnya dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk Sasirangan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Di antaranya melalui sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Tutus, Ed: Joel/Eko)