Jakarta, KI_Info – Dalam upaya mendukung implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melaksanakan koordinasi ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam tata kelola royalti bagi pencipta lagu dan pemegang hak terkait, serta memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti. Koordinasi ini juga menyoroti pentingnya peran lembaga seperti Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (PH) dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Salah satu agenda yang dibahas adalah perlunya dukungan terhadap pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tabalong, dalam memastikan acara-acara publik yang menggunakan karya musik mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Sebagai contoh, surat himbauan dari WAMI terkait acara Puncak Hari Jadi ke-59 Kabupaten Tabalong pada 18 Desember 2024 menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan lisensi musik.
Dalam pertemuan ini, DJKI memberikan arahan teknis kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk mendorong sosialisasi UU Hak Cipta di wilayah Kalimantan Selatan. Selain itu, pembahasan juga mencakup langkah-langkah untuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga terkait, seperti LMKN dan WAMI, dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk meminimalisir pelanggaran hak cipta, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi para pelaku industri kreatif. (Kontributor: Arya, ed: Eko/Arie)