Banjarbaru, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyerahkan 61 sertifikat merek kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru. Penyerahan ini berlangsung di Kantor Kemenkumham Kalimantan Selatan dan diterima langsung oleh perwakilan dari dinas terkait pada Senin (17/12/2024).
Acara ini disambut oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Yusup, dan Analis Kekayaan Intelektual Muda, M. Aji Rifani. Dalam sambutannya, mereka menyampaikan pentingnya pendaftaran merek untuk memberikan perlindungan hukum terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kerja sama antara Kemenkumham dan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru dalam mendukung pelaku usaha untuk mendaftarkan merek mereka. Program ini diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik.
Dengan adanya sertifikat merek ini, pelaku usaha di Banjarbaru diharapkan mampu memperluas pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kemenkumham juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dalam pendaftaran kekayaan intelektual demi mendukung kemajuan sektor UMKM di Kalimantan Selatan. (Kontributor: Ade, ed: Eko/Arie)