Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP melalui kegiatan monitoring dan pengawasan pengelolaan PNBP. Tim DJKI menyambangi Kanwil Kemenkumham Kalsel pada Kamis (19/09).
Adapun tujuan pelaksanaan monitoring tersebut adalah untuk memperoleh data dan informasi terkait potensi PNBP pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah, mendapatkan keyakinan bahwa seluruh proses dan mekanisme pembayaran permohonan layanan kekayaan intelektual berjalan secara optimal, sosialisasi rencana perubahan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penguatan pengunaan aplikasi pembayaran yang terintegrasi dengan aplikasi layanan kekayaan intelektual.
Kepala Bagian Umum, Rustam Sakka menyambut baik kedatangan tim DJKI ke Kalimantan Selatan. "Terima kasih atas kunjungan tim DJKI ke Kemenkumham Kalimantan Selatan. Jajaran terkait akan memberikan informasi terkait potensi PNBP terkait KI yang ada di Kalimantan Selatan," ujarnya.
Plt. Kepala Subbidang Pelayanan KI, M. Yusup terlebih dahulu memperkenalkan jajaran pada Subbidang Pelayanan KI dan beberap jajaran terkait pengelola keuangan sekaligus sampaikan bahwa Tim KI Kalsel berkomitmen untuk memaksimalkan potensi yang ada.
"Untuk meningkatkan PNBP di Kalimantan Selatan, kami akan memetakan potensi Kekayaan Intelektual yang dapat memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan dengan proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Yusup.
Hadir dalam kegiatan, Desta Herawaty Tarigan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; Sri Wahyuni, Penyusun Laporan Keuangan; Rachman Dharmawan Rahmatika Terampil - Arsiparis dan Deanny Desbrina Hildaningtyas, Ahli Pertama – Arsiparis. Keempatnya merupakan tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko).