Jakarta, AHU_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Perdata pada Jumat, (11/10/2024).
Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah, Subbidang Administrasi Hukum Umum, khususnya terkait dengan pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah.
Delegasi Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun didampingi oleh Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Eldy Prasetya Setiawan, serta pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Togi Leonardo Situmorang. Tim Kantor Wilayah diterima langsung oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo.
Dalam pertemuan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) dalam upaya pengawasan dan pembinaan Notaris, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Notaris atas dugaan pelanggaran kode etik Jabatan Notaris, melalui mekanisme yang diatur dalam Permenkumham No. 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya MPW akan bersama-sama melaksanakan Rapat Pleno lanjutan untuk memberikan rekomendasi yang nantinya apabila ditemukan pelanggaran kode etik, akan diberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Pusat.
Direktur Perdata pada diskusi ini menyampaikan, bahwa terdapat beberapa laporan pelanggaran kode etik Notaris di Kalimantan Selatan. Namun selanjutnya diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah maupun Majelis Pengawas Wilayah, untuk melaksanakan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris sangat penting mengingat Notaris merupakan Pejabat publik yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, guna memberi perlindungan dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam masyarakat. Sehingga produk yang dihasilkan berupa Akta Otentik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ditjen AHU menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang turut serta memberikan atensi sehingga pelaksanaan tugas ini dapat terintegrasi dengan baik.
Pada kesempatan ini juga Direktur Perdata menyampaikan bahwa Kantor Wilayah dapat segera mendata kembali Notaris yang meninggal dunia maupun pensiun, sehingga statusnya terus diperbarui pada sistem yang dimiliki. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan terima kasih atas dukungan Direktur dan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelaksanaan layanan kenotariatan. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kantor Wilayah dan Ditjen AHU dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat. (Kontributor, ed: Eko/Arie)