Batulicin, Humas_Info – Dalam rangka mendukung Indonesia Emas 2045, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) berupaya memenuhi komitmen tersebut dengan menyebar-luaskan informasi terkait penghapusan data fidusia di Kalimantan Selatan.
Dewi Woro Lestari, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, menjelaskan bahwa jika data fidusia yang sudah lunas tidak dihapus, maka sistem akan tetap menganggap kreditur memiliki hutang yang sebenarnya sudah lunas. "Hal ini tentu akan merugikan kita semua," jelasnya pada Jumat (23/08/2024).
Penghapusan data fidusia ini, secara nasional, berkontribusi pada tercapainya program satu data Indonesia, sementara di tingkat regional menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel sebagai lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia untuk mengelola data fidusia.
"Kami juga melibatkan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga perbankan, dan notaris dalam mendukung tujuan ini," tambah Dewi.
Salah satu contoh lembaga yang menjadi bagian dari sampling kegiatan ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Batulicin. Menurut perwakilan Kepala Cabang BRI, Rudi, pelaksanaan pendaftaran dan penghapusan data fidusia diserahkan kepada notaris sesuai dengan perjanjian kerja sama.
"Pengawasan terhadap proses ini akan kami tingkatkan setelah mendapat masukan dari pihak Kemenkumham," katanya.
Sebagai bentuk pelayanan hukum, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel telah menerbitkan surat keputusan mengenai pembentukan tim advokasi fidusia. Tim ini diharapkan dapat memberikan layanan litigasi bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan fidusia. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Subbid AHU, Ed: Joel/Eko)