Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menggelar kegiatan Pendalaman Materi, Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah, Senin (22/07). Kegiatan diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan (JFT PP) Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Provinsi Kalimantan Selatan, Husairi selaku Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Desa.
Pendalaman materi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman materi ini merupakan kesempatan berharga JFT Perancang Perundang-undangan dalam menambah wawasan. “Merupakan kesempatan berharga oleh para JFT PP dalam menambah wawasan dan pengetahuan khususnya terkait Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa,” paparnya.
Husairi memberikan paparan kepada para JFT PP diantaranya Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Oleh Pemerintah Provinsi Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Oleh Pemerintah Kabupaten Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Pembinaan dan Pengawasan Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan berdialog dan diskusi bersama narasumber, termasuk tahapan dalam penyusunan Ranperda yang berkaitan dengan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Iwan, Ed: Eko)