Banjarmasin, Humas_Info – Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan arahan kepada seluruh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum di seluruh Kantor Wilayah yang dilakukan secara virtual pada hari Selasa (09/072024).
3 (tiga) orang perwakilan Panwasda Kemenkumham Kalsel yang dalam hal ini adalah Pengelola Bantuan Hukum yaitu Togi Leonardo Situmorang, Tutus Bahtiar dan Hesnaningtyas Putria turut mengikuti virtual tersebut.
Agenda yang dibahas pada virtual kali ini mengenai persiapan pelaksanaan Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 s.d 2024 dan Pengalihan anggaran bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2024.
Hal tersebut menindaklanjuti salah satu rencana aksi percepatan Perjanjian Kinerja tahun 2024 (Kepmenkumham No. M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 dengan target capaian Kanwil di bulan Juni adalah rekomendasi akreditasi PBH baru.
Pendaftaran verifikasi dan akreditasi perpanjangan sertifikasi yang bersamaan dengan verifikasi kelengkapan dokumen dan dokumen fisik dimulai pada tanggal 15 Juli s.d 2 Agustus 2024 yang berlanjut pada tahapan pemeriksaan faktual lapangan.
Adapun yang perlu diperhatikan dalam akreditasi ulang/perpanjangan sertifikasi PBH adalah PBH lama mengajukan surat permohonan perpanjangan sertifikasi yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM yang diupload dalam Sidbankum, jika tidak mengajukan maka PBH tersebut dinyatakan tidak lanjut sebagai PBH pada periode selanjutnya.
Selain itu, PBH lama juga wajib melakukan pembaharuan terhadap data PBH, data pengurus, serta data advokat dan paralegal.
Selain pembahasan mengenai akreditasi ulang/perpanjangan sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022 s.d 2024, agenda yang dibahas dalam virtual tersebut mengenai Pengalihan anggaran bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2024.
Pengalihan anggaran melalui addendum sendiri dilakukan pada Triwulan III bagi PBH yang serapan anggarannya <80% akan dialihkan seluruh sisa anggarannya kepada PBH yang serapannya telah mencapai 100% dari anggaran yang tersedia. Pengalihan anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan Indeks Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (IKP) dalam e-monev.
Kanwil Kemenkumham Kalsel sendiri berada pada 10 (sepuluh) besar realisasi anggaran belanja bantuan hukum di kantor wilayah periode 1 Januari s.d 1 Juli 2024 dengan peringkat 8 (delapan) serapan OMSPAN dan peringkat 3 (tiga) serapan SIDBANKUM. (Kontributor: Tyas, ed: Eko/Arie)