Banjarmasin, AHU_Info – 14 (empat belas) tahun jalannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pemerintah telah membuat aturan pelaksana dan teknis diantaranya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, lalu Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi, dan Surat Edaran AHU.UM.01.01-1232 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Setelah regulasi ditetapkan, beberapa notaris di Kalimantan Selatan didapati masih belum menjalankan secara komprehensif. Temuan itu diketahui saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melakukan audit on site pada Jumat (25/10/2024) terhadap empat notaris di Kabupaten Balangan.
"Dua orang telah menjalankan dengan baik, sisanya masih belum," jelas Dewi Woro Lestari selaku Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Menurut Kepala Subbidang Pelayanan AHU tersebut, hal itu dikarenakan tidak adanya upaya paksa dari Majelis Pengawas Notaris, padahal sesungguhnya kewajiban merupakan pihak pelapor sesuai amanat Undang-Undang TPPU.
Setelah tim audit melakukan exit meeting, beberapa evaluasi yang diambil diantarnya mempertimbangkan kewajiban objek PMPJ masuk dalam ranah pelanggaran notaris sehingga bisa ditindak lanjuti oleh Majelis Pengawas Notaris.
"Pastinya perlu waktu dan penyesuaian, karena masing-masing Majelis Pengawas Daerah memiliki dinamikanya sendiri," tutup Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tabalong itu. (Kontributor: Anto, ed: Eko/Arie)