Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan sinkronisasi data pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini sekaligus sebagai persiapan untuk koordinasi peninjauan pelanggaran KI bersama Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel dan bertempat di Ruang Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Kegiatan yang digelar pada Kamis, (07/11/2024) ini dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Kalsel, termasuk M. Yusup (Plt. Kasubid Pelayanan KI), M. Aji Rifani (Analis Kekayaan Intelektual), Hardiyanti Yuliana (Analis Permohonan Kekayaan Intelektual), Friska Herlina (Pengelola PBJ), dan Ajie Prasetyo (Pengolah Administrasi Pimpinan).
Plt. Kasubid Pelayanan KI, M. Yusup, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyinkronisasi data pelanggaran KI di Kalimantan Selatan serta membahas rencana koordinasi dan peninjauan bersama kepada para pelapor atau korban pelanggaran KI yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kalsel.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bersama serta solusi dalam menangani kasus-kasus pelanggaran KI yang terjadi," ungkap M. Yusup.
AKP Hotman Mangasi Purba, Panit 1 Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kegiatan sinkronisasi data ini.
"Kami dari Polda Kalsel siap untuk berbagi data pelanggaran KI dan bekerja sama dalam pelaksanaan peninjauan langsung di lapangan," ujar Hotman.
Ia juga menambahkan bahwa hingga tahun 2024, pihaknya telah menerima tiga aduan pelanggaran KI yang terjadi di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa kegiatan peninjauan bersama antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Ditreskrimsus Polda Kalsel akan dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024, dengan lokasi peninjauan di Kabupaten Banjar, khususnya kepada para pelapor atau korban pelanggaran KI.
Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam menangani pelanggaran KI serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pemilik Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan. (Kontributor: Ade, Ed: Eko/Arie)