Jakarta, Humas_Info - Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Program Manajemen telah memasuki hari kedua, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman didampingi Kepala Divisi Administrasi, Candra Friandi Achmad menghadiri kegiatan bertempat di Ballroom Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (17/07). Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra memberikan pemahaman terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Turut menghadiri secara daring bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun; didampingi Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati; Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Eldy Prasetya Setiawan, Kepala Subbidang FPPHD, Sri Yunita beserta jajaran terkait.
Dhahana Putra menjelaskan dengan Permenkumham RI Nomor 16 Tahun 2024 dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia.
"Dengan Permenkumham RI Nomor 16 Tahun 2024, dengan tujuan memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip Hak Asasi Manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan panduan dalam menganalisis peraturan perundang-undangan yang perspektif Hak Asasi Manusia dan meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia," ujar Dhahana.
Dirjen HAM juga sampaikan diantaranya urgensi pengarusutamaan HAM, cakupan HAM, langkah-langkah mengintegrasikan muatan HAM dalam pembentukan PUU dan pengarusutamaan HAM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan)