Banjarmasin, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, pada Rabu, 28/08/2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai alur proses pendaftaran merek dagang, yang sangat penting bagi perkembangan usaha kecil dan menengah di wilayah tersebut.
Kedatangan tamu dari Kotabaru disambut hangat oleh M. Yusup, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah. Turut mendampingi dalam pertemuan ini adalah M. Aji Rifani, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda, beserta PPNPN Kekayaan Intelektual yang siap memberikan informasi dan dukungan teknis.
Delegasi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru dipimpin oleh Nursmasitah, selaku Penelaah Teknis Kebijakan, bersama Siti Nor Apriyanti, yang menjabat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), serta lima staf lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memahami dan memfasilitasi pendaftaran merek dagang untuk usaha-usaha di Kotabaru.
Dalam sesi diskusi, M. Yusup menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pendaftaran merek, mulai dari persyaratan dokumen yang diperlukan hingga tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham. Beliau menekankan pentingnya perlindungan merek bagi produk-produk lokal agar memiliki daya saing di pasar, baik nasional maupun internasional.
"Proses pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Kami berharap informasi yang kami sampaikan hari ini dapat bermanfaat bagi pengembangan usaha di Kabupaten Kotabaru," ujar M. Yusup.
Nursmasitah, mewakili Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan informasi yang diberikan oleh Kemenkumham Kalimantan Selatan.
"Dengan adanya pengetahuan ini, kami berharap dapat membantu para pelaku usaha di Kotabaru untuk lebih memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang dan dapat memfasilitasi pendaftaran merek secara efektif," ungkapnya. (Kontributor: Ade, ed: Eko/Arie)