Tanjung, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabalong tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Sakata DPRD Kabupaten Tabalong pada hari Kamis (01/08).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, H. Supriani, menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham Kalimantan Selatan yang telah berkolaborasi dalam mendukung pembentukan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong. Kolaborasi ini diwujudkan melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Supriani menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Tabalong. Mengingat jumlah Pondok Pesantren di wilayah ini yang cukup banyak, penting untuk memberikan dukungan fasilitasi kepada pesantren-pesantren tersebut. Pesantren dianggap telah berkontribusi besar dalam membangun pendidikan dan karakter masyarakat Kabupaten Tabalong melalui fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan Masyarakat,” ungkapnya.
Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Madya, menjelaskan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini, Tim Perancang PUU mendasarkan pada penelitian empiris untuk menjangkau langsung permasalahan serta kebutuhan Pesantren. “Harapannya, kebijakan yang disusun dapat tepat sasaran dan tetap menjaga kearifan lokal, terutama budaya Pesantren di Kabupaten Tabalong. Uji publik ini merupakan bagian dari mekanisme partisipatif masyarakat untuk menguji apakah materi muatan Raperda yang disusun telah mampu mengakomodir kebutuhan Masyarakat,” ujar Eryck.
Setelah pemaparan, dilaksanakan diskusi bersama seluruh peserta uji publik. Diskusi tersebut menghasilkan beberapa masukan terkait materi muatan Raperda, di antaranya:
1. Perlu aturan tegas mengenai objek fasilitasi Pondok Pesantren yang harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama, yaitu memiliki Kiai dan Kitab Kuning.
2. Dukungan Pemerintah dalam bentuk pemberdayaan perlu bekerja sama dengan seluruh stakeholder daerah.
3. Perlu adanya aturan terkait monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan fasilitasi.
4. Pentingnya pengaturan mengenai pelatihan kerja yang dilaksanakan langsung di Pondok Pesantren.
5. Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan terhadap sistem pelaporan fasilitasi Pondok Pesantren untuk menghindari permasalahan hukum setelah penggunaan fasilitasi.
Masukan-masukan dari peserta uji publik ini akan dijadikan dasar dalam penyempurnaan materi muatan Raperda Kabupaten Tabalong tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Bagian Perundang-undangan DPRD Kabupaten Tabalong, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabalong, Organisasi Nahdlatul Ulama, Organisasi Muhammadiyah, Forum Ikatan Pesantren Kabupaten Tabalong, pesantren di Kabupaten Tabalong, serta perangkat daerah setempat. (Kontributor Subbid FPPHD, Ed : Iwan/Eko)