Banjarmasin, Humas_Info - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan selenggarakan Harmonsiasi Rancangan Peraturan Daerah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, Senin (23/09) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan Nomor : 038/256/SETWAN-BLG/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan (Inisiatif DPRD).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah menyampaikan daftar Ranperda yang akan dilakukan harmonisasi.
“Pada Harmonisasi kali ini, akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Balangan tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat dan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Dengan harmonisasi Ranperda, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel akan memberikan tanggapannya,” ujar Bahjatul.
Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan DPRD Balangan, Hasan Nor Arifin sampaikan bahwa Ranperda yang diajukan tentang Perkebunan Rakyat diantaranya bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam dengan tetap memperhatikan aspek Ekonomi, Ekologi dan Sosial Budaya dan pembahasan Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
“Kami akan menjadikan tanggapan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai panduan untuk memperbaiki Ranperda yang diajukan, agar menjadi produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelas Hasan Nor Arifin.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dihadiri DP3APPKBPMD Kab. Balangan, DKP3 Kab. Balangan dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)