Jakarta, KI_Info – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menginisiasi program “Desa Peduli Kekayaan Intelektual”. Program ini bertujuan untuk membina Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di salah satu desa di Kalimantan Selatan agar lebih memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual.
Tim dari Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kalsel pada Senin (14/10/2024) melakukan koordinasi dengan Direktorat Kerjasama dan Edukasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membahas lebih lanjut mengenai pelaksanaan program ini.
Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari, menyambut positif inisiatif Kanwil Kemenkumham Kalsel. Menurutnya, program ini merupakan langkah yang tepat untuk mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa.
"Program ini seperti 'jemput bola' ke warga," ujar Erni.
Ia menyarankan agar langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendataan UMKM di desa yang potensial dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Setelah itu, penetapan desa sebagai Desa Peduli Kekayaan Intelektual dapat dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau bahkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut, Erni juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana program ini berhasil meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual di desa tersebut. (Kontributor: Tyas, ed: Eko/Arie)