Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pemantauan Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM di wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu (11/09/2024). Rapat ini berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah dan bertujuan untuk memantau implementasi Stranas Bisnis dan HAM di daerah.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0140/KUM/2024. Gugus tugas ini dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia di sektor bisnis.
Rapat dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Bidang HAM Rosita Amperawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM M. Yusuf, serta perwakilan dari Pemprov Kalsel, seperti Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam rapat tersebut, dibahas peran negara dalam melindungi hak asasi manusia dalam kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Perpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam mendapatkan penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia di sektor bisnis.
Instansi terkait juga diminta untuk menyusun Pelaporan Aksi Bisnis dan HAM Daerah tahun 2024, yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Stranas Bisnis dan HAM. Format pelaporan ini disusun oleh Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (Humas Kemenkumham Kalsel: Arie, ed: Eko)