Barito Kuala, KI_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Barito Kuala. Acara ini diselenggarakan pada Senin, (21/10/2024) di Aula Pamong Praja, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala.
Acara dibuka oleh Siti Norlailawati, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memahami potensi produk lokal untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), guna melindungi produk khas daerah dan meningkatkan daya saing di pasar.
Sebagai narasumber utama, M. Aji Rifani, perwakilan dari Kemenkumham Kalimantan Selatan, memberikan pemaparan terkait Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia. Ia menjelaskan secara rinci tentang proses pendaftaran IG serta manfaat hukum yang didapatkan dari sertifikasi ini. Dalam sesi diskusi, peserta dari berbagai SKPD aktif bertanya tentang potensi IG di Barito Kuala dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftarkan produk lokal sebagai IG.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama, menandai suksesnya sosialisasi yang diharapkan dapat mendorong inisiatif pendaftaran IG di Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi dan melindungi produk unggulan daerah melalui mekanisme Indikasi Geografis. (Kontributor: Ade, ed: Eko/Arie)