Banjarmasin, Humas_Info - Kamis (22/5/24) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat harmonisasi guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menitikberatkan pada perlindungan perempuan dan anak. Rapat yang diselenggarakan melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Subbid FPPHD) ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Kota Banjarmasin tentang Kota Layak Anak dan Ranperda Kota Banjarmasin tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Inisiatif penyusunan kedua Ranperda tersebut berasal dari DP3A Kota Banjarmasin.
Rapat yang dipimpin oleh Sri Yunita, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, turut dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Hadir pula beberapa pejabat dari DP3A Kota Banjarmasin, antara lain Rusmadi, Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, Khusnul Khotimah Yuliani, Plt. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, dan Jefrie Fransyah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin.
Dalam rapat ini, para perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah aktif memberikan masukan dan saran guna penyusunan kedua Ranperda tersebut. Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat menjadi dasar yang kokoh untuk memastikan perlindungan hak perempuan dan anak di Kota Banjarmasin terpenuhi secara optimal. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)