Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Aula Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Patent One Stop Service (POSS).
Sesi pertama sosialisasi, M. Aji Rifani dari Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan materi tentang dasar-dasar kekayaan intelektual dan pengenalan paten. "Kekayaan intelektual adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok atas karya kreatif, seperti paten, hak cipta, dan merek dagang. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi dan melindungi hasil karya tersebut," jelas Aji Rifani.
Kemudian, Sonya Pau Adu, S.H., M.H. dari DJKI menjelaskan tata cara pendaftaran paten. Ia memaparkan langkah-langkah yang perlu diikuti oleh para penemu untuk mendaftarkan paten mereka. "Proses pendaftaran paten memerlukan pemahaman yang baik agar setiap inovasi bisa dilindungi secara hukum dan memberikan manfaat bagi penemunya," kata Sonya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai peserta, termasuk akademisi, peneliti, pelaku usaha, dan siswa sekolah menengah kejuruan di Kalimantan Selatan. Acara ini tidak hanya memberikan teori, tetapi juga praktek langsung dalam penyusunan dan pengajuan paten, sehingga sangat bermanfaat.
Dengan antusiasme tinggi dari para peserta, Kemenkumham Kalsel dan DJKI berharap kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah permohonan paten di Kalimantan Selatan dan mendorong lebih banyak inovasi yang terdaftar secara resmi. (Kontributor Divyankumham/KI, Ed : Iwan/Eko)