Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Berikan Pemahaman Detail Tentang Paten, Tim DJKI Lakukan Bimbingan Secara Langsung ke Calon Inventor

bimbingan calon inventor 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah sukses menyelenggarakan Patent One Stop Service (POSS) di Aula Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Selasa (04/06).

Pada sesi kedua sosialisasi, tim DJKI fokus memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang paten kepada calon inventor di Kalimantan Selatan. Sesi ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Ir. Aribudi Nugroho tentang "Prinsip Dasar dan Pelindungan Paten". 

"Paten bukan hanya tentang hak milik, tapi juga tentang perlindungan atas ide-ide dan inovasi yang berharga bagi setiap inventor," terangnya.

Dilanjutkan oleh Krisman Tarigan yang membahas "Pengelolaan Paten". "Pengelolaan paten tidak hanya sebatas pendaftaran, tetapi juga meliputi strategi pengembangan, lisensi, dan pemasaran. Inventor perlu memahami langkah-langkah ini untuk memaksimalkan manfaat dari paten mereka,” jelas Krisman.

Sesi terakhir dipimpin oleh Retno Kusuma Dewi dengan materi "Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Paten". 

"Dalam kasus pelanggaran paten, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau proses hukum secara formal. Penting bagi calon inventor untuk memahami opsi yang tersedia dan melindungi hak-hak mereka dengan tepat,” paparnya.

"Informasi yang disampaikan oleh tim DJKI sangat berharga bagi para calon inventor di Kalimantan Selatan. Memahami prinsip dasar, pengelolaan, dan cara penyelesaian sengketa paten merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memperoleh dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka," ungkap salah satu peserta.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta, yang terdiri dari berbagai kalangan seperti akademisi, peneliti, pelaku usaha, dan siswa. Mereka berharap untuk dapat menerapkan pengetahuan yang didapat dalam praktek sehari-hari, serta berkontribusi dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru yang dapat dilindungi secara hukum.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan akan semakin banyak calon inventor yang mampu memahami dan memanfaatkan proses pendaftaran paten untuk melindungi karya-karya kreatif mereka, serta meningkatkan jumlah inovasi yang terdaftar secara resmi di Kalimantan Selatan. (Kontributor Diyankumham/KI, Ed : Iwan/Eko)

 

bimbingan calon inventor 2bimbingan calon inventor 2bimbingan calon inventor 2bimbingan calon inventor 2bimbingan calon inventor 2bimbingan calon inventor 2bimbingan calon inventor 2bimbingan calon inventor 2bimbingan calon inventor 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI