Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah sukses menyelenggarakan Patent One Stop Service (POSS) di Aula Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Selasa (04/06).
Pada sesi kedua sosialisasi, tim DJKI fokus memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang paten kepada calon inventor di Kalimantan Selatan. Sesi ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Ir. Aribudi Nugroho tentang "Prinsip Dasar dan Pelindungan Paten".
"Paten bukan hanya tentang hak milik, tapi juga tentang perlindungan atas ide-ide dan inovasi yang berharga bagi setiap inventor," terangnya.
Dilanjutkan oleh Krisman Tarigan yang membahas "Pengelolaan Paten". "Pengelolaan paten tidak hanya sebatas pendaftaran, tetapi juga meliputi strategi pengembangan, lisensi, dan pemasaran. Inventor perlu memahami langkah-langkah ini untuk memaksimalkan manfaat dari paten mereka,” jelas Krisman.
Sesi terakhir dipimpin oleh Retno Kusuma Dewi dengan materi "Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Paten".
"Dalam kasus pelanggaran paten, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau proses hukum secara formal. Penting bagi calon inventor untuk memahami opsi yang tersedia dan melindungi hak-hak mereka dengan tepat,” paparnya.
"Informasi yang disampaikan oleh tim DJKI sangat berharga bagi para calon inventor di Kalimantan Selatan. Memahami prinsip dasar, pengelolaan, dan cara penyelesaian sengketa paten merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memperoleh dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka," ungkap salah satu peserta.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta, yang terdiri dari berbagai kalangan seperti akademisi, peneliti, pelaku usaha, dan siswa. Mereka berharap untuk dapat menerapkan pengetahuan yang didapat dalam praktek sehari-hari, serta berkontribusi dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru yang dapat dilindungi secara hukum.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan akan semakin banyak calon inventor yang mampu memahami dan memanfaatkan proses pendaftaran paten untuk melindungi karya-karya kreatif mereka, serta meningkatkan jumlah inovasi yang terdaftar secara resmi di Kalimantan Selatan. (Kontributor Diyankumham/KI, Ed : Iwan/Eko)