Banjarmasin, Humas_Info - Menindaklanjuti Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor:170/083/DPRD/2024, tanggal 28 Februari 2024 perihal Permohonan Pengharmonisasian, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar Rapat Harmonisasi bertempat di Ruang Rapat Divisi Administrasi, Rabu (31/07). Rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Sri Yunita yang turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Kuala, Iskandar Adam beserta jajaran terkait.
Adapun pembahasan Rapat Harmonisasi terhadap dua Ranperda Kabupaten Barito Kuala tentang Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Mengawali kegiatan, Sri Yunita menyampaikan bahwa rapat harmonisasi untuk berdiskusi bersama. “Melalui rapat harmonisai terhadap 2 Ranperda yang diajukan, untuk mendapatkan tanggapan dari para perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Kalsel sehingga nantinya disepakati bersama bahwa perlu dilakukannya penyesuaian terhadap substansi materi yang diatur dalam Ranperda tersebut,” ucapnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan turut dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya & Pariwisata Kabupaten Barito Kuala, Dinas Penanaman Modal Daerah Kabupaten Barito Kuala, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)