Banjarmasin, Legal_Info - Pembentukan hukum harus mengikuti prinsip-prinsip universal, seperti harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan kekhasan suatu daerah.
Banjarmasin sebagai pusat perdagangan yang tidak memiliki sumber daya alam, begitu bergantung salah satunya dengan pengelolaan pasar yang baik, guna peningkatan capaian retribusi, karena dalam setahun hanya Rp. 7 milyar yang bisa diperoleh dari biaya retribusi pasar.
"Mudah-mudahan capaian bisa naik melalui regulasi yang baru nantinya," papar Muhammad Ridho Satriya, pada Jumat (01/11/2024).
Analisa dan evaluasi yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar dalam Daerah Kota Banjarmasin, dengan menggandeng Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum, didapuk sebagai narasumber dan Ketua kelompok kerja dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Banyak kekurangan dalam Perda ini, seperti kurangnya porsi untuk pasar swasta hingga pasar yang menggunakan aplikasi daring," tambah Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar.
Dinamika yang begitu cepat, tentu harus disadari oleh instansi terkait dan pembentuk aturan. "Sekilas dibaca saja Perda ini masih mencari jati diri, karena secara pasal relatif sedikit dan secara materi muatan pun kurang proporsional," jelas Jefri Fransyah.
Masih menurut Kepala Bagian Hukum Kota Banjarmasin tersebut, "Banjarmasin juga memiliki Perda pasar modern, ini nanti apakah mau dimasukan ke dalam revisi Perda pasar yang akan datang, biar lebih komprehensif," tambahnya.
Di akhir sesi, peserta diskusi mengusulkan agar dibentuk forum pasar karena dalam konteks distribusi dan pemberian sanksi administrasi ada keterlibatan instansi lain seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Hasil kajian ini, nanti akan berbentuk rekomendasi. "Rekomendasi akan disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional dan instansi terkait," tutup Sri Yunita Kepala Subbidang Fasiliatasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Kontributor: Anto, ed: Eko/Arie)